COVID-19, Pelayanan Publik PEPI Tetap Dilaksanakan

By Admin


nusakini.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menerima penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) atas capaian sebagai Badan Publik “Informatif”, penghargaan tersebut disampaikan dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima penghargaan tersebut langsung dari Wakil Presiden RI, KH Ma’aruf Amin di Istana Wakil Presiden RI Jakarta, Kamis (21/11/2019). 

Menurutnya, informasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pembangunan pertanian Indonesia kedepan, penghargaan sebagai badan publik “informatif” merupakan bentuk keseriusan Kementerian Pertanian dalam mengelola informasi secara luas dan terbuka.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Dedi Nursyamsi menyampaikan inovasi pelayanan dalam mendukung tiga arah program aksi. Pertama; Gerakan Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratani), kedua; Penyuluhan, Pendidikan dan Pelatihan Vokasi mendukung Penumbuhan Pengusaha Pertanian Melenial, dan ketiga; Penyuluhan, Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Mendukung Program Utama Kementan.

Kepala Subbagian Umum Irwanto menyatakan bahwa kegiatan pelayan yang terdapat di Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia memutuskan memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (work from home/WFH) hingga 30 April 2020. Hal itu ditetapkan dalam Surat Edaran No. 20/2020 tertanggal 13 April 2020.

”Betul, WFH diperpanjang sampai 30 April 2020. Untuk pelayanan publik tetap berjalan namun secara daring,” ungkap Kepala Subbagian Umum Irwanto, Selasa (28/4).

Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (PEPI) dilakukan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau yang dikenal work from home (WFH). Kebijakan tersebut merupakan respons atas tren kasus positif corona virus disease (Covid-19) meningkat sehingga pelayanan publik tetap digelar secara daring.

Diamenjelaskan, kebijakan perpanjangan masa WFH sebagai respon dari PEPI terhadap perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana COVID-19 yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Serta adanya Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 34 Tahun 2020 untuk perpanjangan masa WFH bagi ASN.

”Pengaturan tugas selama WFH sesuai dengan aturan yang diberlakukan selama ini. Bagi pejabat esselon II masih bekerja di kantor (wrok from office/WFO), untuk esselon III dan IV dijadwal WFH-WFO. Staf juga dijadwal WFH, namun jika pimpinan memerlukan maka bisa dipanggil untuk WFO,” jelasnya.

Menurutnya, perpanjangan masa WFH ASN PEPI diberlakukan karena masih ditemukan kasus konfirmasi positif covid-19 yang cenderung meningkat.

”Karena itulah kebijakan WFH dan pelayanan online diperpanjang. Kebijakan ini bisa saja nanti dievaluasi. Kita lihat dulu perkembangan kondisi,” tandasnya.

Selain perpanjangan WFH bagi ASN, PEPI yang merupakan Pendidikan Vokasi juga kembali memperpanjang pembejaran daring on-line Learning From Home (LFH) mahasiswa PEPI hingga tanggal 30 April 2020.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran No. 443/1669-Disdik tentang Penyesuaian Perpanjangan Kegiatan Belajar Mengajar pada Satuan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19. (drea)